"Pengesahan bakal calon kepala daerah tanggal 24 (Agustus). Sebelum tanggal 24, DPR akan menggelar pertemuan untuk membahas keputusan KPU tersebut," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Ia mengatakan, KPU tidak bisa memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 13 daerah karena calon pesertanya tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang semula dijadwalkan tanggal 26-28 Juli. Pendaftaran bakal calon bagi daerah dengan calon tunggal dibuka kembali pada 1-3 Agustus 2015.
"KPU tidak bisa memutuskan sepihak. KPU juga terlalu kaku, jangan persulit calon," kata Rambe.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, status bakal calon tunggal status quo sampai ada keputusan rapat DPR dan pemerintah.
"Jadi, untuk saat ini, akan terjadi status quo terhadap calon tunggal. Yang belum, nanti kita bicarakan bagaimana tindak lanjutnya. Sekarang ini bagi calon tunggal itu ber-status quo. Mudah-mudahan ada calon lain yang mendaftar sebelum tanggal 3 Agustus 2015. KPU dan Bawaslu hanya penyelenggara," kata Rambe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.