Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Kemenristek-Dikti Tak Takut Digugat oleh Pengguna Ijazah Palsu

Kompas.com - 30/07/2015, 18:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik berharap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak takut menghadapi gugatan hukum para calon kepala daerah yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Menurut dia, pelampiran ijazah sangat penting untuk memastikan calon kepala daerah memberikan data pribadinya secara benar.

"Kalau menggunakan ijazah palsu, dan menggunakan gelar akademik, berarti dia tidak mengatakan apa yang benar akan dirinya. Hal ini bisa dibawa ke ranah pidana, bisa memengaruhi pencalonan," ujar Husni, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Ketua KPU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).

Husni mengisahkan pengalaman KPU saat menelusuri dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon kepala daerah. Saat itu, KPU menemukan ijazah palsu yang bentuknya hampir sama dengan ijazah asli. KPU kemudian melaporkan ijazah tersebut ke Pemerintah Provinsi setempat.

Setelah memeriksa kode yang tertera pada ijazah, pejabat Pemprov menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. Namun, setelah kode tersebut diverifikasi ulang, ternyata ijazah tersebut berasal dari sekolah yang berada di provinsi yang lain. Karena membutuhkan keterangan resmi dari pemerintah, KPU akhirnya menanyakan status ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Namun, Kepala Dinas Pendidikan di daerah tersebut tidak mau mengatakan ijazah tersebut asli atau palsu. Ia hanya menerangkan kepada KPU mengenai ciri-ciri ijazah yang palsu.

"Mereka hanya menyebutkan ciri-ciri ijazah yang tidak selaras dengan Dinas Pendidikan, tapi tidak berani mengambil kesimpulan. Alasannya, mereka takut digugat. Jadi saya harap ini tidak terjadi di Kemenristek Dikti," kata Husni.

Husni mengatakan, memberi keterangan tidak benar merupakan pelanggaran undang-undang yang dapat dikenai sanksi pidana. KPU menyatakan siap mendukung apabila Kemenristek Dikti akan melanjutkan program pemeriksaan calon.

"Apabila ada kebutuhan untuk memeriksa anggota DPR, DPD dan DPRD, kami siap memfasilitasi dan memberikan dokumen ijazah, sehingga semua yang menjabat adalah mereka yang menempuh pendidikan tinggi yang benar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com