Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak November 2014 hingga Mei 2015, Mendagri Batalkan 139 Perda

Kompas.com - 22/07/2015, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan 139 peraturan daerah terhitung sejak November 2014 hingga Mei 2015. Perda-perda yang dibatalkan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang atau prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu perda yang dibatalkan berkaitan dengan larangan ke luar rumah pada malam hari bagi wanita Aceh.

"Itu yang kami batalkan 139 itu tadi, termasuk di Aceh, mengeluarkan aturan wanita tidak boleh keluar rumah setelah jam 23.00. Itu apa alasannya, pertimbangannya, itu yang ingin kiita pertegas bahwa Indonesia bukan negara agama, negara pancasila," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Semua perda yang disepakati pemerintah daerah bersama dengan DPRD sedianya merujuk undang-undang. Dalam membahas perda, daerah sedianya berkonsultasi dengan Kemendagri. Tjahjo juga menyampaikan bahwa setiap perda yang disepakati pemda bersama DPRD harus dilaporkan kepada Kemendagri. Nantinya, Kemendagri akan memeriksa isi perda tersebut untuk kemudian direvisi jika dianggap ada bagian yang tidak sesuai.

"Kalau belum lapor ke Kemendagri ya belum berlaku (perdanya). Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-wali kota, atau edaran yang sifatnya sementara, itu boleh," ujar Tjahjo.

Politikus PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa dari 139 perda yang dibatalkan tersebut, belum ada yang berkaitan dengan Tolikara. Kemendagri masih memastikan mengenai keberadaan perda terkait aturan beribadah di Tolikara.

Sebelumnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membenarkan adanya peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di Tolikara, Papua. Aturan tersebut belum diajukan kepada pemerintahan provinsi hingga Kemendagri. Perda itu baru disetujui Bupati dan DPRD setempat. (Baca: Kemendagri: Perda Aturan Ibadah di Tolikara Disetujui Bupati dan DPRD)

Hingga saat ini Kemendagri belum memperoleh dokumen berisi peraturan bupati soal ibadah di Tolikara tersebut. Tjahjo pun menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membentuk tim kecil untuk mencari dokumen fisik dari peraturan daerah terkait aturan ibadah di wilayah tersebut.

Keberadaan fisik dokumen tersebut dianggap penting untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi soal aturan yang ada dalam perda tersebut. (Baca: Mendagri Instruksikan Cari Dokumen Fisik Perda Aturan Ibadah di Tolikara)

Kemendagri telah memerintahkan agar peraturan tersebut dicabut atau setidaknya direvisi. Jangan sampai isi perda ini mendeskriditkan umat agama lain atau melanggar hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com