Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 14/07/2015, 23:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis mempertimbangkan upaya hukum praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol.

"Kami upayakan langkah hukum. Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.

KPK langsung menetapkan Kaligis sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah dijemput penyidik dari sebuah hotel. Padahal, kata Afrian, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kaligis sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara, yang merupakan anak buahnya. Namun, Kaligis tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengutus stafnya untuk memberi tahu KPK.

"Sama sekali tidak ada niat buruk melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Afrian.

Pada Selasa siang, KPK menjemput Kaligis dan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Penahanan Kaligis berujung ricuh. Belasan pengacara yang membentuk barisan rapat di sekeliling Kaligis membuat para pewarta kesulitan mengambil gambar Kaligis.

Wartawan telah meminta pengacara untuk memberi celah, tetapi anak buah Kaligis tetap pada posisinya. Keributan pun tak terelakkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com