JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Morotai Rusli Sibua mengaku ingin merayakan Idul Fitri 1436 H di kampungnya, Morotai, Maluku Utara. Namun, ia kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK.
Rusli mengutarakan keinginannya itu saat ditanya wartawan seusai menjalani pemeriksaan.
"Bapak Lebaran gimana?" tanya seorang wartawan.
"Saya Lebaran, mau pulang kampung," ujar Rusli sambil tertawa.
Setelah itu, ia masuk ke mobil tahanan yang mengantarnya ke rumah tahanan KPK cabang Propam Guntur.
Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu.
Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.