Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Ancam Pidanakan Komisioner KPK jika Kembali Menolak Jadi Saksi Sutan

Kompas.com - 09/07/2015, 14:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi jika kembali menolak hadir di Pengadilan Tipikor untuk jadi saksi meringankan.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permintaan Eggi untuk menghadirkan Pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dijadwalkan bersaksi pada hari ini, namun keempatnya tak bersedia menjadi saksi.

"Jadi mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi mengancam Pimpinan KPK dengan Pasal 21 Undang-undang KPK terkait menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. Menurut dia, KPK kerap mengenakan tersangka dengan pasal tersebut. Eggi ingin Pimpinan KPK dikenakan pasal tersebut karena penolakan mereka dianggap menghalangi jalannya persidangan.

"Kenapa Pasal 21 itu tidak berlaku bagi kita sebagai pembela? Apakah UU itu dibuat hanya untuk KPK? Kenapa KPK tidak tunduk dengan undang-undangnya sendiri," kata dia.

Eggi menilai, urgensi mendengar keterangan Pimpinan KPK sebagai saksi sangat mendesak. Sutan akan mempertanyakan alasan penetapan Sutan sebagai tersangka sementara belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Pertanyaan kepada Samad, Bambang, dan seterusnya, mengapa Saudara terdakwa ini, Sutan Bhatoegana kok ditetapkan tersangkanya lebih dulu sebelum diperiksa sebagai saksi," kata Eggi.

Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan permintaan pihak Sutan untuk memanggil kembali Pimpinan KPK. Menurut dia, penetapan pemanggilan tersebut hanya berlaku sekali.

"Hadir dan tidak akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil PH tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," kata hakim Ketua Artha Theresia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com