Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu Bantah Terbitkan SK untuk Modus Korupsi

Kompas.com - 08/07/2015, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (8/7/2015). Junaidi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kuasa hukum Junaidi, Muspani, mengatakan, kliennya disebut sejumlah media massa terlibat dugaan korupsi, yakni dengan menerbitkan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK itu mengatur pencairan honor bagi tim pembina RSUD tersebut.

Muspani membantah jika SK itu disebut-sebut sebagai modus korupsi.

"SK itu turunan dari SK Kemendagri Nomor 61. Intinya, tim pembina RSUD dibentuk atas dasar itu, karena sistemnya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," ujar Muspani usai pemeriksaan Junaidi, Rabu (8/7/2015) sore.

Lagi pula, pemberian honor kepada tim pengawas telah dianggarkan ke dalam RAPBD 2010 dan 2011. Dengan demikian, telah diproses melalui pembahasan-pembahasan antara eksekutif dengan legislatif.

Jika karena SK yang dikeuarkan Junaidi yang dianggap telah sesuai dengan SK menteri, Muspani mempertanyakan mengapa situasi demikian dianggap dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu hanya pelanggaran administratif.

"Kasihan lah semua pejabat di Indonesia ini kalau dipidana karena keputusannya. Kalau pun ada pelanggaran, ya itu sifatnya hanya administrasi saja, bukan malahan pidana," ujar Muspani.

Muspani telah menyurati penyidik yang mengusut kasus Junaidi terkait hal itu. Dia berharap penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com