JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berkeyakinan bahwa perkara hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, ia tetap akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan tersangka pencuri burung walet pada 2004.
"Saya tetap memandang bahwa masalah ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya," ujar Novel setelah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (8/7/2015) malam.
Novel menyatakan akan tetap menjalani proses perkara itu. Ia akan memenuhi seluruh proses hukum yang diminta kepolisian. Apa pun, Novel akan tetap menghormati institusi di mana dia pernah mengabdi.
"Kepada penyidik saya menyampaikan, dalam proses apa pun, saya siap. Intinya begitu saja ya," ujar Novel.
Soal pemeriksaannya kali ini, Novel mengaku mendapatkan 35 pertanyaan. Ia enggan menyebutkan apa materi pertanyaan tersebut. Novel juga enggan menyebutkan substansi perkara.
Novel menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan. Saat menjadi Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada 2004, timnya menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010, ketika kisruh KPK versus Polri jilid II. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015 ini. Itu bertepatan juga saat kisruh KPK-Polri jilid III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.