Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Teror Singapore Airlines Bisa Dikenakan UU Terorisme

Kompas.com - 08/07/2015, 16:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menyebutkan, teror yang dilakukan Ilham terhadap Singapore Airlines dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Terorisme.

"Sebenarnya, tindakan itu layak dikenakan Undang-Undang terorisme," ujar Victor kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2015).

Saat ini, polisi mengenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ilham terancam penjara di atas 10 tahun.

Victor mengatakan, mahasiswa semester VIII salah satu perguruan tinggi di Tangerang itu masih diperiksa intensif di ruangan penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri.

"Jika memenuhi unsur dalam pengembangan, bisa jadi kita akan kenakan undang-undang terorisme," kata Victor.

Pada 1 Juli 2015 lalu, Ilham mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines. Di dalam surat, Ilham meminta tidak boleh ada pesawat yang lepas landas karena telah diletakkan bom di dalamnya.

Akibatnya, tiga penerbangan di Changi Airport Singapura sempat mengalami keterlambatan. Penyelidikan dilakukan. Otoritas Singapura kemudian memberikan informasi ke Polri bahwa pelakunya diduga berada di Indonesia.

Penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cybercrime pun memulai penyelidikan. Hasilnya ialah penangkapan terhadap Ilham. Ilham ditangkap, Selasa (7/7/2015) kemarin, di kediamannya, Kompleks Perumahan Baleria, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com