JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menyebutkan, teror yang dilakukan Ilham terhadap Singapore Airlines dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Terorisme.
"Sebenarnya, tindakan itu layak dikenakan Undang-Undang terorisme," ujar Victor kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2015).
Saat ini, polisi mengenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ilham terancam penjara di atas 10 tahun.
Victor mengatakan, mahasiswa semester VIII salah satu perguruan tinggi di Tangerang itu masih diperiksa intensif di ruangan penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri.
"Jika memenuhi unsur dalam pengembangan, bisa jadi kita akan kenakan undang-undang terorisme," kata Victor.
Pada 1 Juli 2015 lalu, Ilham mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines. Di dalam surat, Ilham meminta tidak boleh ada pesawat yang lepas landas karena telah diletakkan bom di dalamnya.
Akibatnya, tiga penerbangan di Changi Airport Singapura sempat mengalami keterlambatan. Penyelidikan dilakukan. Otoritas Singapura kemudian memberikan informasi ke Polri bahwa pelakunya diduga berada di Indonesia.
Penyidik Subdirektorat Teknologi Informatika dan Cybercrime pun memulai penyelidikan. Hasilnya ialah penangkapan terhadap Ilham. Ilham ditangkap, Selasa (7/7/2015) kemarin, di kediamannya, Kompleks Perumahan Baleria, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.