JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa revisi aturan dilakukan pemerintah beberapa kali karena menyesuaikan perbedaan. Kadang-kadang, kata Kalla, situasi nasional berubah sehingga perlu penyesuaian pada peraturan yang diterbitkan.
"Ya karena kadang-kadang situasinya agak berbeda, nanti kita sesuaikan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali merevisi aturan. Yang terakhir adalah revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. (Baca Revisi Peraturan Pemerintah)
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Bambang Soesatyo menilai revisi aturan, yang dilakukan dalam waktu singkat setelah diterbitkan, menunjukkan bahwa manajemen pemerintahan yang kurang baik. Menurut dia, kasus revisi seperti itu dapat diantisipasi apabila menteri di jajaran Kabinet Kerja mendengarkan aspirasi dari masyarakat bawah, terutama kalangan buruh. (Baca Berkali-kali Revisi Aturan, Manajemen Pemerintahan Jokowi Dinilai Amburadul)
Selain itu, peraturan tersebut juga tidak perlu menjadi polemik apabila jajaran ring satu Istana Kepresidenan bersedia meneliti terlebih dahulu setiap usulan peraturan yang disodorkan menteri.
Dua hari setelah meneken Perpres Nomor 46/2015, Presiden Jokowi memerintahkan untuk merevisi perpres tersebut. Revisi itu dilakukan setelah kalangan pekerja memprotes PP itu. Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. (baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)
Revisi perpres hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian, pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun.
Presiden juga pernah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini. (baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)