Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 08/07/2015, 01:32 WIB


Oleh: Azyumardi Azra

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo agaknya kembali melakukan kebijakan yang bagi sebagian kalangan disebut blunder. Kali ini ketika Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya (3/7/2015) merevisi atau mengubah bagian tertentu atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Padahal, PP itu belum lama ditandatangani Presiden, persisnya 30 Juni 2015.

Revisi PP JHT tampaknya terkait erat dengan protes dan demonstrasi kaum pekerja yang mulai marak begitu mereka mengetahui isi PP JHT. Mereka berdemo tidak hanya di tengah puasa Ramadhan yang panas, tetapi juga mengancam bakal mengerahkan massa besar awal Agustus 2015.

Mereka, misalnya, menuntut untuk bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah keluar dari tempat bekerja. Tuntutan buruh ini kemudian menjadi substansi ”arahan” Presiden untuk merevisi PP JHT.

Bukan hanya kali ini Presiden mengubah peraturan atau keputusan yang ditetapkannya. Sebelumnya, kontroversi muncul terkait Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Para Pejabat Tinggi Kementerian/Lembaga/Komisi. Setelah marak protes dan heboh pro-kontra, Presiden segera mencabut perpres tersebut (6/5/2015).

Masih ada lagi perpres bermasalah, misalnya Perpres No 190/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang dicabut dengan penerbitan perpres untuk setiap kementerian, Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang direvisi lewat Perpres No 26/2015, dan Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang ternyata tidak jelas kelembagaannya.

Dari satu segi, revisi, perubahan, atau pencabutan PP atau perpres memperlihatkan sensitivitasPresiden terhadap aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat—apalagi aspirasi itu diekspresikan secara keras.

Namun, di sisi lain, perubahan PP atau perpres dalam waktu tak terlalu lama memperlihatkan kurangnya pengkajian cermat, mendalam, dan komprehensif berbagai hal yang mau diatur dan ditetapkan Presiden. Muncul juga kesan, rancangan PP atau perpres itu disiapkan secara terburu-buru.

Ini mencerminkan kelemahan koordinasi antarinstansi, lembaga, dan tenaga ahli terkait hal dan masalah yang mau diatur lewat keputusan Presiden. Akibatnya, draf PP atau perpres sampai ke meja Presiden belum sempurna, masih ada poin krusial yang terbukti mengundang reaksi keras masyarakat.

Kasus ini sekaligus mengindikasikan, Presiden tidak membaca naskah PP atau perpres yang ditandatangani secara cermat. Presiden terlihat percaya dan tergantung sepenuhnya kepada paraf pejabat kementerian terkait, Sekretariat Negara, atau Sekretaris Kabinet.

Sudah menjadi praktik lazim, pejabat tinggi seperti menteri membubuhkan parafnya begitu saja setelah melihat ada paraf dirjen atau staf ahli, misalnya. Namun, ketika Presiden menandatangani PP atau perpres, publik sulit menerima alasan apa pun; apakah karena Presiden tidak cermat membaca pasal demi pasal, halaman demi halaman, atau ayat demi ayat peraturan itu. Publik mengharapkan Presiden betul-betul cermat sehingga terhindar dari kesalahan yang tidak perlu.

Presiden juga tidak bisa beralasan kasus seperti itu terjadi karena lemahnya koordinasi antarpejabat pada kementerian/lembaga terkait sehingga peraturan yang sudah ditandatangani seolah nyelonong begitu saja.

Apa punpenyebabnya, revisi atau perubahan PP atau perpres dalam waktu cepat memunculkan citra flip flop bagi Presiden. Istilah flip flop yang lazim digunakan dalam politik Amerika Serikat atau U-turn di Inggris atau backflip di Australia dan Selandia Baru mengacu pada sikap atau perilaku pejabat atau politisi yang mudah dan tergopoh-gopoh mengubah pendapat atau keputusannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com