Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jenderal Gatot Dilantik sebagai Panglima TNI

Kompas.com - 08/07/2015, 06:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo akan dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko pada hari ini, Rabu (8/7/2015), di Istana Negara, Jakarta. Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.

Setelah Gatot resmi menjabat Panglima TNI, posisi KSAD akan diganti oleh kandidat jenderal bintang tiga yang telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, baik Moeldoko mau pun Gatot tak mau mengungkapkan siapa ketiga kandidat itu.

"Minimal tiga calon, semuanya bintang tiga," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015) malam.

Catatan untuk Panglima TNI

Terkait panglima baru TNI, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti memberikan sejumlah catatan. Ia mengatakan, Panglima TNI harus mampu menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.

Meski tidak masuk prolegnas parlemen, revisi UU Peradilan Militer masih bisa dibahas bersama DPR. Dengan catatan, pemerintah mendukungnya. Revisi UU ini diharapkan dapat membuat TNI lebih terbuka, terutama pada audit eksternal.

"Peradilan militer dalam praktiknya masih menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Poengky.

Selanjutnya, Poengky meminta Panglima TNI menyukseskan restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Eksistensi Koter diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja TNI. Di luar itu, Imparsial berharap Panglima TNI berkomitmen pada HAM dan pemberantasan korupsi, serta memiliki kesamaan menjaga jalannya demokrasi.

Imparsial juga mencatat bahwa evaluasi harus dilakukan pada pelibatan TNI di ranah sipil. Alasannya karena Imparsial berpandangan bahwa MoU yang dilakukan TNI dengan kementerian atau instansi lainnya semakin marak. Padahal, pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang harus dilandasi keputusan politik negara, mempertimbangkan eskalasi ancaman, proporsional, institusi yang berwenang tidak mampu menangani, dan bersifat terbatas. Hal itu diatur oleh Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

"Pergantian Panglima TNI memang sesuatu yang rutin, tapi bermakna penting bagi semua karena memengaruhi dinamika ke depan," kata Poengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com