JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Morotai Rusli Sibua tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pernyataan ketidakhadiran kepada KPK.
"Nanti kuasa hukumnya yang datang," ujar Achmad melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2015).
Achmad mengatakan, alasan Rusli enggan memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap KPK menerima alasan tersebut dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Rusli.
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.
Rusli menggugat penetapan tersangkanya. Ia merasa tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. (baca: Kembangkan Kasus Akil, KPK Tetapkan Bupati Morotai sebagai Tersangka)
Menurut Achmad, kliennya tidak pernah menyuruh pihak tertentu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil.
"Yang menyerahkan orang lain tanpa perintah dan ijin bupati, tapi kenapa malah bupati yang dijadikan tersangka," kata Achmad. (baca: Bupati Morotai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Warga Demo, PNS Bakar Baju Dinas)
Achmad mengatakan, pemberian sejumlah uang kepada Akil merupakan inisiatif dari orang lain, yaitu Muhlis Tapi Tapi dan M Djufri. Dalam kasus ini, jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
"Sedangkan yang jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan tersangka," kata Achmad.
Hari ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Rusli. KPK sebelumnya memanggil Rusli pada Kamis (2/7/2015) lalu, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Rusli beralasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang menurut dia telah memberikan keterangan tidak benar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.