Priharsa mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Ilham akan segera ditahan KPK.
"Terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan baru, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Ilham untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama Ilham tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara, pada panggilan kedua, Ilham menginformasikan KPK bahwa ia tengah melaksanakan umroh. Priharsa mengatakan, Ilham akan kembali dipanggil pada 6 Juli 2015. Namun, Priharsa tidak memastikan apakah Ilham akan langsung ditahan seusai diperiksa atau tidak. Begitu pula mengenai kemungkinan Ilham kembali tak memenuhi panggilan penyidik.
"Sebaiknya tunggu saja karena bisa banyak kemungkinan yang terjadi dari sekarang sampai 6 Juli," kata Priharsa.
KPK kembali menerbitkan sprindik dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati. Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar. Lalu, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.
Selain itu, ada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.