JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin dan pejabat daerah diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
"Dugaan sementara, pemberian uang ini dari kepala dinas Muba (Musi Banyuasin) kepada anggota DPRD berkaitan dengan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 kabupaten Muba," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). (baca: KPK Tahan Dua Anggota DPRD dan Pejabat Daerah Muba)
Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di kediaman Bambang di Jalan San Jaya, Kota Madya Palembang, Sumsel, Jumat (19/6/2015) malam.
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. (baca: Tangkap Tangan di Muba, KPK Sita Rp 2,56 Miliar)
"Kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga nilainya miliaran rupiah," tambah Johan.
Pukul 16.30 WIB, empat tersangka tiba di Gedung KPK. Mereka diterbangkan dari Palembang kurang lebih pukul 14.30 WIB.
Setibanya di Gedung KPK, empat tersangka itu tidak berkomentar apa pun. Mereka hanya menutupi wajah masing-masing. (baca: Masuk Gedung KPK, Empat Tersangka Menutupi Wajah)
Selanjutnya, KPK akan menahan empat tersangka ini. Menurut Johan, Bambang dan Adam akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, sementara Syamsuddin Fei dan Faisyar ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.