JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin dan dua pejabat daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/6/2015).
Mereka adalah dua anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya), serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
"Ya, langsung dilakukan upaya penahanan," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Mereka tertangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin. Mengenai lokasi penahanan, Johan belum bisa memastikannya.
Empat orang ini diterbangkan ke Jakarta dari Palembang siang tadi. Penetapan tersangka keempatnya diputuskan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. (baca: Tangkap Tangan di Muba, KPK Sita Rp 2,56 Miliar)
KPK telah memeriksa empat tersangka dan empat pihak lainnya di Mako Brimob Sumsel. Mereka diperiksa setelah tertangkap tangan pada Jumat (19/6/2015) malam. Tangkap tangan dilakukan di kediaman Bambang di Jalan San Jaya, Kota Madya Palembang, Sumsel.
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Menurut dugaan sementara, pemberian uang ini bukan yang pertama. Uang diberikan kepada anggota DPRD dari pejabat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.