JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan rencana pemberian dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pembahasan terfokus pada permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang menginginkan pinjaman dari pemerintah itu terbebas dari pajak dan bunga.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pajak dan bunga pinjaman masih terus dinegosiasikan dengan PT MLJ. Meski beranggapan bahwa PT MLJ tidak perlu dibebani pajak terkait dana talangan itu, tapi Bambang tidak ingin tergesa dalam mengakhiri negosiasi tersebut.
"Sepertinya (pinjaman) ini tidak merupakan objek pajak, tapi bunga karena ini sifatnya adalah pinjaman atau talangan," kata Bambang dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pencairan dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menunggu kesepakatan pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc. Lapindo meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
PT MLJ juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh PT MLJ. Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.
Aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun. Adapun besarnya dana talangan yang disiapkan dalam APBN Rp 781 miliar.
Pembayaran kepada warga akan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo. PT MLJ tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.