Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendagri, Jam Malam bagi Perempuan di Aceh Bentuk Perhatian Wali Kota

Kompas.com - 09/06/2015, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap aturan jam malam bagi perempuan di Aceh sebagai upaya perlindungan pemerintah daerah terhadap kaum perempuan. Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara.

"Ini (aturan jam malam) sementara, tidak permanen. Kalau sudah terjamin keamanan bagi wanita, misalnya disiapkan kendaraan untuk mengantar, ini tidak ada masalah. Wali Kota menaruh perhatian besar pada keselamatan perempuan," ujar Tjahjo, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat oleh Pemprov Aceh berkaitan dengan tingginya tingkat kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan di Aceh. Atas alasan tersebut, Pemda akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan jam malam bagi perempuan. (baca: Wali Kota Aceh: Jam Malam Justru untuk Lindungi Perempuan)

Meski demikian, menurut Tjahjo, aturan tersebut tidak serta-merta melarang perempuan untuk keluar pada malam hari. Menurut dia, perempuan diperbolehkan keluar pada malam hari, asalkan ditemani oleh kerabat atau anggota keluarga, sehingga meningkatkan keamanan bagi perempuan.

"Konteksnya tingkat kejahatan keselamatan warga masyarakat wanita di Aceh tinggi. Yang dimaksud agar jangan sendirian keluar malam," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan, aturan tersebut hanya diberlakukan sekitar dua atau tiga bulan saja, sebagai percobaan. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan. Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi acuan bagi semua daerah.

Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sebelumnya mengatakan, jam malam bagi perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.

Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan mempekerjakan perempuan lewat pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya penerapan jam malam bagi perempuan itu. (baca: Wapres Pertanyakan Urgensi Jam Malam bagi Perempuan di Aceh)

"Memang Aceh punya kewenangan internal mengatur aturan otonomi khusus di daerahnya. Namun demikian pertimbangannya, apa urgent seperti itu?" kata Kalla di sela-sela pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Menurut Kalla, Pemkot Banda Aceh sedianya meneliti lagi sejauh mana bepergian di malam hari bisa membahayakan perempuan Aceh. Ia yakin perempuan Aceh bisa menjaga dirinya dengan baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com