Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, KPK Akan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Kompas.com - 08/06/2015, 18:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, banding yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menerima penolakan resmi atas upaya banding itu.

"Katanya ada penolakan, tapi sampai saat ini kami belum menerima pernyataan resmi banding ditolak," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Johan mengatakan, KPK masih menunggu salinan penolakan banding itu dari PN Jaksel. Menyikapi hal ini, muncul opsi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.

"Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak dan kami terima surat pemberitahuannya," kata Johan.

Menurut Johan, langkah hukum yang diambil KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hadi akan berbeda dengan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Meski KPK kalah dalam kedua praperadilan tersebut, kata Johan, alasan dikabulkannya gugatan mereka berbeda.

Pada putusan praperadilan yang diajukan Ilham, dinyatakan bahwa KPK tidak bisa melakukan penyidikan terhadap Ilham karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti. Sementara pada putusan praperadilan Hadi, hakim menyatakan penyelidik KPK ilegal karena bukan berasal dari Polri.

"Langkah KPK soal HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) beda. HP kami banding, kalau banding ditolak, akan PK," kata Johan.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan yang jelas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham. Johan menegaskan bahwa upaya hukum terhadap Ilham akan dijelaskan pada Selasa (9/6/2015) besok.

"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham," ujar Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com