"Hari ini Evita, dari Kementerian ESDM giliran kami periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi, Rabu pagi.
Pemeriksaan Evita merupakan pertama kalinya. Penyidik akan menggali terkait tugas, pokok dan fungsi Evita sebagai Dirjen dalam kaitannya dengan penjualan kondensat oleh SKK Migas (ketika itu bernama BP Migas) melalui PT TPPI. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pejabat Kementerian ESDM terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami menemukan surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM kepada BP Migas. Isi suratnya, meminta BP Migas menindaklanjuti kontrak kerja atau kerjasama dengan PT TPPI," ujar Victor.
PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Penunjukan langsung tersebut dinilai tak sesuai peraturan. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu ditandatangani pada Maret 2009. Penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI. Meski kontrak kerja sama tersebut ditandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Pada kurun waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada yang tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
Polisi sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.