Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perpres soal Keterlibatan TNI di Lembaga Sipil

Kompas.com - 19/05/2015, 19:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengkaji keterlibatan TNI masuk ke lembaga-lembaga sipil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden agar keterlibatan TNI tidak menciderai reformasi TNI yang selama ini diperjuangkan.

"Presiden melakukan kajian terutama berdasarkan UU TNI yang secara eksplisit menegaskan penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan. Di sisi lain, ada operasi militer selain perang, tugas pembantuan yang bisa dilakukan TNI," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengatur bahwa prajurit aktif boleh menempati 10 lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Namun, peranan TNI saat ini mulai lebih besar. Sejumlah kementerian dan lembaga meminta bantuan TNI. Misalnya, keterlibatan TNI dalam operasi pencarian kelompok teroris di Poso bersama Kepolisian RI; penempatan perwira menengah TNI di Kementerian Perhubungan; rencana perekrutan dua perwira tinggi Polri menjadi Sekretaris Jenderal dan pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi; serta recana penempatan personil TNI untuk menjadi penjaga lembaga pemasyarakatan.

Menurut Andi, Presiden meminta agar kebijakan pelibatan TNI di luar 10 lembaga yang diperkenankan dalam undang-undang dikaji. Dia menyadari bahwa kementerian dan lembaga itu lah yang mengajukan inisiatif pelibatan TNI. Namun, Presiden ingin memastikan agar pelibatan TNI itu tidak dilakukan secara berlebihan.

"Kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer," kata dia.

Hasil kajian yang dilakukan Sekretariat Kabinet ini akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau betul-betul perlu penguatan regulasi untuk penempatan, harus ada perpres," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com