JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Setya Novanto, tak mau berkomentar banyak soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara yang memenangkan kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie.
"Tentu semuanya ini kami serahkan kepada partai. Saya selaku pimpinan DPR. Saya akan selesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR. Itu kami serahkan ke partai untuk menyelesaikan," kata Setya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).
Selaku pimpinan DPR, lanjut dia, konflik yang terjadi di partai politik akan menjadi bahan evaluasi parlemen. Saat ini, DPR tengah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Pilkada, yang salah satu poin perubahannya terkait dengan syarat keikutsertaan.
"Apa pun putusannya, saya hargai. Apa yang sudah dilakukan, pimpinan DPR akan evaluasi secara langsung setelah menerima putusan yang ada," ucap Setya.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.
Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348.000," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.