Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo mengatakan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.
"Berdasarkan saksi-saksi sudah mengarah ke mereka yang diduga pelaku," ujar Herry di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Namun, polisi masih memerlukan pendalaman agar tak gegabah menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Google untuk mengetahui secara lengkap bagaimana dan siapa pengunggah soal UN itu.
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari Google di Amerika Serikat ya. Dari mereka, kita bisa tahu siapa yang unggah," ujar Herry.
Herry mengatakan, penyidik menempatkan pernyataan Google sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Dia berharap Google segera mengirimkan keterangannya secepat mungkin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan bahwa pelaku mengunggah soal UN di salah satu layanan milik Google. Soal-soal itu dapat dilihat oleh siapa pun. Penyidik telah mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di salah satu ruang di Gedung Perum Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Penyidik menyita perangkat keras, mesin scan, flashdisk, rekaman CCTV, dan lain-lain yang diduga terekait dengan aksi pembocoran soal UN itu.
Pelaku terancam Pasal 322 KUHP tentang Membuka Rahasia subsider Pasal 32 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku ialah kurungan penjara selama delapan hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Terkuaknya kasus ini berawal dari laporan Kepala Pusat Pendidikan dan Kebudayaan RI ke Bareskrim, 14 April 2015 lalu. Pelapor mendapat informasi dari anak buahnya bahwa ada file soal UN IPA tingkat SMA untuk Provinsi Aceh di salah satu situs di internet.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggeledah ruangan di Gedung Perum Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Agus menyebutkan, selain menyita barang bukti, polisi juga memeriksa 13 pegawai perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.