Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Sholah: KPK Memang Harus Memperbaiki Diri

Kompas.com - 14/05/2015, 09:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai harus memperbaiki diri. Perbaikan diperlukan agar pada kemudian hari KPK tidak lagi kalah melawan tersangkanya dalam sidang praperadilan.

"KPK kan kehilangan kekuatannya baik internal dan eksternal, dan KPK memang harus memperbaiki diri," kata tokoh Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut dia, kalahnya KPK dalam praperadilan Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi itu kurang cermat. Dengan demikian terkesan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dipaksakan.

"Dari berbagai persidangan terungkap yang tidak lengkap buktinya dipaksakan," sambung Gus Sholah.

Untuk ke depannya, Gus Sholah juga mengusulkan agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki. Ia meminta panitia seleksi pimpinan KPK diisi tokoh-tokoh yang terpercaya dan memiliki kapabilitas.

Di samping itu, menurut dia, pimpinan KPK ke depannya lebih baik tidak melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah terpilih, pimpinan KPK sedianya diberikan hak imunitas. Dengan demikian, selama menjabat pimpinan KPK, ia tidak bisa dijerat kasus hukum sehingga tidak menganggu instansi KPK.

"Setelah dia terpilih selama menjabat jangan diganggu gugat dengan kasus lalu. Itu boleh lakukan setelah dia berhenti. Jadi bukan kita hapus kasusnya tapi kita tahan tidak boleh diproses sampai dia berhenti," ucap Gus Sholah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada pun hal yang melatarbelakangi dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti-bukti persidangan. Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalah dalam praperadilan.

Pada 16 Februari lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sementara itu, menurut hakim Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum.

Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A sehingga KPK dianggap tidak berwenang mengusutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com