JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Melalui kuasa hukumnya, Novel meminta Polri untuk memberikan ganti rugi berupa kampanye antikorupsi senilai Rp 1 miliar di lima daerah.
"Jika menang, kita minta Polri berikan ganti rugi Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi di daerah-daerah," ujar salah satu pengacara Novel, Bahrain, saat ditemui di PN Jaksel, Senin siang.
Bahrain mengatakan, Novel menuntut ganti rugi bukan semata-mata ditujukan bagi kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan umum, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Biaya sebesar Rp 1 miliar akan dikelola oleh kepolisian, di bawah supervisi KPK.
Kelima daerah yang diminta untuk dilakukan kampanye meliputi Bengkulu dengan tema kampanye terkait pemberantasan korupsi pada isu illegal logging, judi, dan narkotika. Adapun di Makassar, tema kampanye terkait pemberantasan korupsi pada isu pelayanan publik dan sektor swasta di Provinsi Sulawesi Selatan-Barat.
Novel juga meminta kampanye di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan tema pemberantasan korupsi pada isu perdagangan dan penyelundupan manusia. Di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Novel menuntut adanya kampanye dengan tema pemberantasan korupsi pada isu sumber daya alam. Sementara di Jayapura, Papua, tema kampanyenya terkait pemberantasan korupsi melalui kampanye antisuap dan antipolitik uang.
Saat pengajuan gugatan praperadilan pertama, pekan lalu, kuasa hukum Novel meminta kepolisian memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan kesalahan dalam penangkapan terhadap dirinya. Polri harus menyatakan ketidakabsahan penangkapan Novel yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. Polri juga harus menyatakan bahwa penahanan Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, tidak sah.
Kuasa hukum Novel juga meminta Polri melaksanakan audit soal kinerja penyidik dalam penanganan perkara Novel yang merupakan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Polri juga diminta meminta maaf kepada Novel dan keluarganya melalui pemasangan baliho bertuliskan "Kepolisian RI Memohon Maaf kepada Novel Baswedan dan Keluarga Atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah". Terakhir, Novel meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.