Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PAN Tolak Angket bagi Menkumham dan Ahok

Kompas.com - 07/05/2015, 21:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebutkan alasan partainya tidak ikut menyetujui wacana pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan HAM dan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Zulkifli mengatakan, salah satu alasannya ialah karena PAN tidak ingin terlibat dalam kegaduhan politik.

Menurut dia, kegaduhan politik berlawanan dengan tujuan PAN untuk mengabdi kepada rakyat.

"Parpol di mata rakyat sedang turun pamornya. Banyak kegaduhan yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Parpol bakal kehilangan legitimasi. Itulah sebabnya PAN tidak ikut memberikan kegaduhan," ujar Zulkifli saat ditemui seusai menutup Rakernas I PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Zulkifli, penyelesaian sengketa maupun perselisihan yang melibatkan parpol, seperti pada Golkar dan PPP, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Begitu juga pada perselisihan yang terjadi antara DPRD DKI dan Ahok.

Zulkifli mengatakan, penyelesaian masalah dengan cara yang salah justru akan menimbulkan masalah baru. Akibatnya, kepentingan politik golongan menjadi mendominasi dibandingkan mendahulukan kepentingan rakyat.

"PAN punya solusi, bukan malah ikut membuat gaduh. Semua tidak selalu diselesaikan lewat angket. PAN mendukung penyelesaian menggunakan proses hukum," kata Zulkifli.

Beberapa waktu lalu, anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Saat itu, Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi di DPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengajukan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan APBD tahun 2015. Ahok, melalui Sekda DKI Jakarta, menyerahkan rancangan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015. Panitia angket menilai, tindakan itu melanggar undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com