Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Bukan Mentang-mentang PDI-P, Langsung Keluar SK

Kompas.com - 06/05/2015, 16:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerima hasil perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan baru PDI Perjuangan pasca-Kongres IV di Sanur, Bali. Ia memastikan bahwa Surat Keputusan Menteri atas pengesahan kepengurusan baru tersebut bisa diterbitkan dengan cepat.

"Bukan karena mentang-mentang PDI-P ya, terus langsung dikasih keputusan (SK Menteri). Tapi saya kira dengan ini akan cepat selesai," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Yasonna, berkas-berkas yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristianto dan Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah sudah lengkap. Oleh karena itu, ia berani memastikan kepengurusan baru tersebut akan segera disahkan dengan cepat.

"Akta notaris ada, risalah kongres ada, semua dokumen sudah diserahkan lengkap. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita dapat keluarkan SK Menteri, segera. Tapi tidak mungkin minggu ini juga karena harus dicek lagi," kata Yasonna.

Hasil Kongres IV PDI-P di Bali pada 9-12 April 2015, kembali mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Dalam struktur kepengurusan PDI-P itu, ada dua keturunan Megawati.

Megawati menunjuk Prananda Prabowo, putra keduanya dari suami pertama almarhum Letnan Satu Penerbang Sirindro Supjarso. Menurut Megawati, Prananda layak masuk dalam struktur kepengurusan DPP PDI-P sebagai Ketua Bidang Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, Megawati juga kembali memercayakan posisi Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI-P kepada putrinya, Puan Maharani. Namun, Megawati langsung menonaktifkan Puan karena masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com