JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan, penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditangguhkan. Kini, Novel tengah dalam penerbangan dari Bengkulu menuju Jakarta.
“Sekarang dalam perjalanan dan mungkin setengah jam atau tiga perempat jam sampai ke sini,” kata Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Penangguhan penahanan terhadap Novel dilakukan setelah Polri menerima jaminan dari lima pimpinan KPK. Badrodin menambahkan, setelah tiba di Jakarta, Novel akan langsung diserahkan penyidik kepada pimpinan KPK.
“Kita akan serahkan ke pimpinan KPK karena sudah dijamin pimpinan untuk ditangguhkan,” ujarnya.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (Baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.