Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2015, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai institusi Polri bermotif jahat dengan menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KontraS menilai, Polri 'bermain' dengan kasus lama Novel untuk menjerat penyidik KPK tersebut.

Ketua KontraS, Haris Azar mempertanyakan kinerja Polri sendiri yang panjang mengusut kasus lama Novel. Novel dianggap bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004.

"Dari tahun 2004 ke 2012, sampai sekarang ke 2015, polisi ngapain aja? Kok baru sekarang dibongkar. Motifnya sudah jelas, motif jahat untuk melemahkan (KPK)," kata Haris, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/5/2015).

Selain itu, pada era Presiden SBY, kasus Novel menurutnya juga sudah ditangani oleh Ombusman RI. Haris mengklaim, hasil temuan lembaga tersebut menunjukan ada banyak kejanggalan yang dilakukan Polri dalam kasus Novel kala itu.

"Temuan Ombusman bahwa kasus Novel Baswedan banyak penyalahgunaan kekuasaan (oleh Polri)," ujar Haris.

Ia pun menyatakan, kasus penahanan Novel kali ini juga sarat kriminalisasi. Ada indikasi, kasus penahanan Novel terkait masalah personal yang tak suka dengan penyidik KPK tersebut. Hal ini menurutnya dapat berdampak pada hukum.

"Implikasi ke depan penegakan hukum bukan atas kejahatan yang terjadi, tapi berdasarkan suka atau tidak suka," ujar Haris.

Ia menambahkan, sejumlah perwira tinggi di Korps Bhayangkara saat ini telah menunjukan sikap pembangkangan terhadap Presiden. Kapolri, bahkan Presiden, seolah tak mampu mengendalikan sejumlah perwira tinggi tersebut.

"Apa yang dilakukan polisi semua ini menunjukan pembangkangan terhadap Jokowi. Orang akan melihat bahwa Presiden dan Kapolri tidak bisa mengendalikan perwira-perwira," ujar Haris.

Kasus Novel

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com