Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane Buktikan Buruknya Peradilan di Indonesia

Kompas.com - 29/04/2015, 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga SETARA Institute menyatakan penundaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Mary Jane Veloso, membuktikan buruknya sistem peradilan di Tanah Air.

"Penundaan eksekusi Mary Jane patut diapresiasi. Tetapi perubahan sikap itu mengirimkan pesan pengakuan bahwa peradilan Indonesia masih buruk dan tidak adil, memenuhi standar peradilan sebagaimana ditetapkan dalam kovenan dan konvensi internasional HAM," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dia menilai penundaan eksekusi mati atas Mary Jane Veloso sama sekali tidak menunjukkan pembelaan Jokowi atas kemanusiaan, yakni hak untuk hidup, karena nyatanya delapan orang lainnya tetap dieksekusi.

Dia memandang eksekusi mati gelombang II yang menyasar delapan terpidana mati merupakan kali kedua eksekusi mati pada era pemerintahan Jokowi. Artinya, kata dia, selama enam bulan menjabat 14 orang telah dibunuh oleh alat negara dengan alasan penegakan hukum dan kedaulatan hukum sebuah negeri.

"Suatu alasan yang tidak berlaku dalam konteks kemanusiaan dan hak asasi manusia yang bersifat universal. Jokowi akan terus dicatat sebagai Presiden RI yang  melanggar hak asasi manusia, karena ketidakmampuannya menghentikan praktik hukuman mati," kata dia.

Hendardi mengingatkan persoalan narkoba tidak akan selesai setelah eksekusi mati ini dijalankan. Dia menyarankan Jokowi sebaiknya berkonsentrasi memastikan bagaimana aspek pencegahan dan reformasi kepolisian dalam menangani narkoba ketimbang menumpuk daftar pelanggaran HAM.

Menurut dia, dugaan berbagai pihak yang menggambarkan bahwa potensi kolusi aparat penegak hukum dengan isu narkoba ini harus menjadi perhatian Jokowi, karena di sana lah masalah narkoba yang sesungguhnya.

Secara pararel, Jokowi juga dipandang mesti menyusun agenda yang jelas menuju penghapusan hukuman mati baik dalam reformasi KUHP maupun produk perundang-undangan lain.

"Yakinlah, bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara menghentikan bahaya dan peredaran narkoba. Apalagi eksekusi mati ini sekali lagi, lekat dengan praktik politik pencitraan untuk menghimpun dukungan politik rakyat yang mulai memudar," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com