JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tancap gas dalam mengusut insiden pemukulan yang diduga dilakukan Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PPP Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Demokrat Mulyadi.
Menurut Ruhut, akan lebih baik jika proses yang ada di MKD selesai lebih cepat daripada proses hukum di kepolisian. Hal tersebut akan menjaga marwah dan kewibawaan anggota DPR.
"Kalau proses hukumnya sampai pada persidangan paling cepat kan tiga bulan, jangan sampai putusan pengadilan nanti lebih cepat. Hanya MKD yang dapat menjaga kewibawaan lembaga dewan ini," kata Ruhut di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/4/2015).
Terkait sanksi yang harus diberikan, Ruhut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada MKD. Ruhut hanya mengingatkan bahwa ketentuan mengenai sanksi ini sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pertama, kata Ruhut, ada sanksi kategori ringan yang hanya berupa peringatan. Selanjutnya ada sanksi kategori sedang, yakni pemindahan ke komisi dan tidak boleh ikut di alat kelengkapan dewan lainnya. Ketiga, ada pula sanksi berat, yaitu pemecatan.
"Pantas sekali (diberikan sanksi berat) kalau anda tanya sama saya. Itu kalau tidak dipisah Mulyadi tidak melawan dipukul terus kok. Apalagi dengan menggunakan batu akik," ujar Ruhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.