Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan Dinilai Cocok Bagi Lansia

Kompas.com - 21/04/2015, 13:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana mendukung dibahasnya rancangan undang-undang KUHAP mengenai penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan bagi lansia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan, RUU tersebut dapat efektif jika memperhatikan tujuan pemidanaan dan potensi pelanggaran HAM dalam proses peradilan.

Beberapa alasan, menurut Eva, menyatakan bahwa orang pada usia lanjut dinilai telah mengalami penurunan terhadap kemampuan fisik dan mental, sehingga memengaruhi kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Setidaknya terdapat tiga alternatif yang dapat digunakan dalam peradilan terhadap lansia yang terjerat kasus pidana," ujar Eva, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Pertama, menurut Eva, penanganan peradilan pidana terhadap lansia dapat menggunakan mekanisme diversi, seperti yang dilakukan pada peradilan anak. Dalam mekanisme ini, kewenangan terletak pada otoritas penyidik, di mana pemidanaan disesuaikan dengan hasil-hasil pemeriksaan, serta termasuk dalam kualifikasi pidana ringan.

Kedua, dengan konsep mediasi pena. Konsep ini dapat digunakan dalam penyelesaian di luar sistem peradilan pidana. Menurut Eva, dalam konsep ini, dipersyaratakan di mana korban menjadi nyata. Korban memiliki hak persetujuan dalam kesepakatan dengan pelaku. Kasus yang dapat diselesikan meliputi pidana di bidang harta kekayaan.

"Negara-negara di Uni Eropa menilai mediasi pena terkait pidana di bidang harta dan kekayaan, bukan pembunuhan. Ujung-ujungnya  adalah pelaku melakukan ganti rugi kepada korban," kata Eva.

Selain itu, Eva mengatakan, jika pada kasus pidana, seorang pelaku dikenai sanksi denda, sesuai Pasal 82 KUHAP, maka pelaku tersebut dapat berinisiatif untuk membayar denda maksimal kepada Jaksa. Hal itu dapat dilakukan di luar persidangan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com