Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Amdal PT Semen Indonesia di Semarang Akan Diputuskan Besok

Kompas.com - 15/04/2015, 20:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia memasuki babak akhir. Rencananya, esok siang, Kamis, 16 April 2015, perkara tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

"Besok jam 10.00 WIB sidangnya. Kami harap para pihak tidak anarkis, serahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutus perkara," ujar Panitera atau Sekretaris PTUN Semarang, Ilham Hamir, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).

Menurut Ilham, nantinya para pihak baik penggugat maupun tergugat akan memadati ruang sidang pengadilan. Untuk menjaga kekondusifan, pihaknya berharap tidak ada bentrok antar pendukung dan sidang putusan berjalan normal. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, pengadilan telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TNI untuk memback up keamanan dari kepolisian.

"Biasanya dari polisi yang mengamankan ada 50 personel. Kalau besok bisa jadi malah lebih banyak," seru ilham.

Aparat kepolisian sendiri, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan terkait pengamanan sidang. Sepanjang jalannya persidangan, polisi juga dinilai telah sukses menjaga jalannya persidangan, meski massa yang hadir melakukan aksi ratusan orang.

Sidang putusan izin rembang dipimpin oleh Hakim Ketua Susilowati Siahaan didampingi dua anggotanya Husein Amin Effendi dan Desy Wulandari. Hakim nantinya akan memutuskan apakah Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu melanggar ketentuan yang ada sehingga harus dicabut, ataupun sebaliknya.

"Lihat saja besok bagaimana hasilnya. Kalau perlu, massa jangan datang, karena sudah ada pengacaranya masing-masing," tambahnya.

Sidang gugatan ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. SK Gubernur dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com