Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Sosial, Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 11/04/2015, 06:43 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Data PBB mengungkapkan, sebanyak 10 persen dari total populasi penduduk dunia atau sekitar 650 juta orang adalah penyandang disabilitas. Lebih dari itu, laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa 20 persen dari penyandang disabilitas di seluruh dunia berasal dari kelas ekonomi lemah.

Umumnya, kondisi sosial penyandang disabilitas sangat rentan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang termasuk di dalamnya juga penyandang disabilitas, adalah 1,7 juta orang.

Sementara itu, menurut data Bapenas ada sekitar 6 juta penyandang disabilitas. Bahkan, data WHO menembus angka 25 juta orang.

Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya pengetahuan masyarakan tentang kesediaan layanan rehabilitasi sosial untuk membantu para penyandang disabilitas yang berfungsi khusus memberikan perlindungan sosial.

"Selain minim data, masih banyak keluarga yang malu kalau memiliki anggota keluarga penyandang disabilitias. Padahal, kalau mereka terbuka, malah akan bisa dibantu," kata Nahar, Direktur Rehabilitas Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial saat ditemui, Rabu (11/3/2015).

Sementara itu, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada acara 'Seminar dan Lokakarya Advokasi RUU Penyandang Disabilitas' yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan demokrasi (KPI), Kamis (9/4/2015), mengatakan bahwa sebenarnya UPT dan lembaga rehabilitas sosial sudah memulai program pengembangan kreativitas dan produktivitas penyandang disabilitas.

"Dibutuhkan payung secara eksplisit seperti yang pernah dibuat dalam gender mainstreaming, yaitu dengan instruksi presiden," ujarnya.

Selain itu, dalam draft kedua RUU tentang penyandang disabilitas yang masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) tahun ini menyebutkan bahwa terdapat rencana untuk mendirikan Komisi Nasional Disabilitas, baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari, merupakan perwujudan dari buah pemikiran Komunitas Penyandang Disabilitas.

Desy berharap, dengan adanya komisi itu para penyandang disabilitas nantinya bisa lebih mudah menyuarakan kendala-kendala yang mereka temui saat UU Penyandang Disabilitas diterapkan.

"Ini adalah benang merah yang saya anggap paling spesifik dari 106 pasal yang ada pada draft RUU baru yang diajukan oleh deputi," kata Desy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com