JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla dipastikan hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang menjerat politikus Partai Golkar Irianto Syafiuddin alias Yance.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin (13/4/2015) mendatang. "Akan hadir dalam persidangan Yance pada tanggal 13 di Bandung," kata Juru Bicara Kalla, Husain Abdullah, di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Adapun Yance diduga terlibat dalam penggelembungan harga ganti rugi lahan PLTU Sumuradem ketika masih menjadi Bupati Indramayu. Pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2004 tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71.
Saat itu yang menandatangani adalah Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akibat perbuatan Yance, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp 4,1 miliar.
Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.