Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tak Hiraukan Aziz Syamsuddin yang Minta Penangguhan Penahanan Yance

Kompas.com - 11/12/2014, 20:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku tak ingin terlalu menanggapi permintaan yang diajukan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Aziz sebelumnya meminta agar Kejagung menangguhkan penahanan terhadap Bupati Indramayu MS Syaifiudin alias Yance.

Menurut Widyo, wajar apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta upaya penangguhan penahanan. Terlebih lagi, Yance merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, partai tempat Aziz bernaung.

"Yah, wajar saja kalau penasihat hukum atau pihak-pihak (lain) meminta itu. Kami menghormati. Undang-undang pun memungkinkan," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Namun, menurut Widyo, penahanan terhadap Yance telah dilakukam sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ayat (1) pasal tersebut, penahanan dapat dilakukan apabila ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"(Penangguhan penahanan dapat dilakukan) asal ada jaminannya, sudah dicekal, tidak menyulitkan persidangan," kata dia.

Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Sumur Adem tahun 2004 senilai Rp 42 miliar sejak 13 September 2010. Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yance belum pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal, sudah tiga kali dirinya dipanggil penyidik. Akhirnya, pada 5 Desember 2014, Yance dijemput paksa oleh penyidik Kejagung.

Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.

Sebelumnya, Aziz meminta agar Kejagung membebaskan Yance. Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu mensinyalir ada agenda atau kepentingan tertentu di balik penahanan Yance. Alasan lainnya, lantaran ada dua terdakwa kasus yang sama telah mendapatkan putusan lepas dari tuntutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com