JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumur Adem tahun 2004, senilai Rp 42 miliar. Kejagung pun telah melakukan pelimpahan tahap dua atas berkas perkara dan tersangka kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat itu menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
"Betul, tadi pagi tersangka Yance sudah tahap dua ke Kejati Jawa Barat," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (12/12/2014).
Dengan pelimpahan ini, maka Yance akan mendekam di penjara Kejati Jawa Barat untuk sementara waktu. Setelah Kejati Jawa Barat menyusun rencana dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan, barulah Yance akan menghadapi kursi pesakitan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat ini sempat mangkrak di Kejaksaan Agung selama empat tahun. Yance sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2010 lalu. Sejak ditetapkan, Yance sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung.
Yance akhirnya dijemput paksa oleh penyidik pada 5 Desember 2014 dini hari. Saat itu, ia baru saja pulang dari menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.