Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Cari "Hari Baik" untuk Eksekusi Hukuman Mati

Kompas.com - 08/04/2015, 19:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada bulan April ini. Namun, Kejagung masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kami sedang mencari hari baik di bulan April untuk melaksanakan eksekusi," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Tony, salah satu pertimbangan belum dilaksanakannya eksekusi mati karena Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi itu akan difdi Jakarta dgelar di Jakarta dan Bandung pada 19-23 April 2015 mendatang.

"Ada pertimbangan KAA, kelihatannya enggak etis kalau bersamaan dengan KAA," kata dia.

Pada Selasa (7/4/2015) kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tak akan dilakukan dalam waktu dekat karena adanya pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika. Kejaksaan tidak mau menimbulkan kegaduhan di saat banyak tamu-tamu penting dari berbagai negara hadir di Indonesia.

"Masa ada tamu (negara-negara lain), kita mau lakukan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Ia mengatakan, penundaan eksekusi mati ini berlaku hingga rangkaian kegiatan KAA selesai pada 24 April 2015. Prasetyo menekankan, penundaan ini bukan instruksi Presiden Jokowi. Menurut Prasetyo, Jokowi menyerahkan eksekusi hukuman mati sepenuhnya kepada kejaksaan. Ia juga membantah bahwa penundaan eksekusi karena kekhawatiran para pimpinan negara sahabat akan membatalkan kehadirannya. 

Sebelumnya, kejaksaan menunda eksekusi karena masih menunggu proses hukum yang ditempuh dua terpidana mati yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Sylvester Obiekwe dari Nigeria. Keduanya masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sementara, proses hukum terpidana mati lainnya yaitu Martin Anderson (Ghana), Mary Jane Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), dan Myuran Sukumaran (Australia), telah selesai. Seluruh permohonan PK hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah ditolak.

Ada pun, terpidana mati lainnya, Rodrigo Gularte (Brasil), yang disebut mengalami gangguan kejiwaan juga sudah dipastikan dalam keadaan sehat. Kejaksaan sudah mendapatkan second opinion atas alasan gangguan jiwa yang diajukan pihak kuasa hukum Gularte.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com