Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Nyatakan Denny Tak Ambil "Hard Disk" dari Komputer di Kantornya

Kompas.com - 06/04/2015, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membawa hard disk drive dalam komputer di bekas kantornya sebelum penyidik Polri melakukan penggeledahan di sana. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 April 2015.

"Tidak pernah ada kalimat atau komentar yang terkait dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa Denny Indrayana membawa hard disk komputer ketika penggeledahan dilakukan," ujar Ferdinand melalui siaran pers, Senin (6/4/2015).

Ferdinand mengatakan, penyataan yang sebenarnya adalah penyidik Bareskrim membawa dokumen hard copy sebanyak 199 dokumen. Penyidik tidak ikut membawa hard disk komputer sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.

Bantahan ini juga disampaikan oleh Denny saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2 April lalu. Ia menyatakan terakhir kali berkunjung ke Kemenkumham pada saat serah terima jabatan pada 2014. (Baca Denny Indrayana Bantah Ambil "Hard Disk" di Kemenkumham)

Keterangan bahwa Denny telah mengambil hard disk di ruangannya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo. Fitriadi mengungkapkan hal itu saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan Denny. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan juga perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut. Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada.  Dokumen dan perangkat komputer yang diambil oleh penyidik diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.

Denny kini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Pengusutan kasus ini berawal dari informasi internal Kemenkumham. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Polri menduga Denny menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Namun, Denny menyatakan tidak pernah menunjuk langsung kedua vendor tersebut. (Baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny, dengan kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (27/3/2015). Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Denny, yang telah tiba di Bareskrim Polri, siang ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com