Dia mengungkapkan, pejabat negara saat ini cenderung hidup mewah. Mereka, lanjut dia, juga memiliki banyak mobil sehingga seharusnya uang muka mobil ini tidak diperlukan lagi.
"Uang ini justru akan memancing tindakan korupsi, uang ini hanya DP mobil, untuk pelunasannya tentu saja pejabat akan mencari cara diluar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya. Sehingga bisa saja untuk melunasi kredit ini pejabat mengambil uang negara," kata Apung.
FITRA meminta agar Jokowi memenuhi janjinya untuk melakukan efisiensi anggaran. Jokowi dituntut pula untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukannya pejabat.
"Jokowi harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilihnya karena ingkar janji nawacita," imbuh Apung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).