JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa kenaikan subsidi untuk pembelian mobil bagi pejabat negara merupakan permintaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia mengatakan, pemerintah hanya memproses permintaan itu karena subsidi uang muka mobil ini sudah ada sejak tahun 2010.
"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau nggak salah 5 Januari 2015. Kami proses pada Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).
Andi menjelaskan, awalnya, DPR meminta kenaikan menjadi Rp 250 juta. Namun, setelah dikaji oleh Menteri Keuangan, subsidi uang muka yang disepakati adalah Rp 210 juta.
"Jadi, di bawah permintaan Ketua DPR. Kajiannya sudah selesai, lalu kami sampaikan ke Presiden dengan penejalasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari Ketua DPR, baru perpresnya turun," kata Andi.
Dia menampik bahwa persetujuan Presiden terhadap permintaan Ketua DPR adalah upaya memperbaiki hubungan dengan parlemen yang meregang. Menurut dia, memang sudah menjadi sebuah kebiasaan anggota Dewan baru mendapatkan tunjangan mobil baru.
Mobil pribadi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara bukanlah mobil dinas. Menurut dia, anggota Dewan tidak memiliki mobil dinas. Mobil dinas, sebut dia, hanya diberikan untuk jajaran pimpinan.
"Ini uang muka, ini bukan mobil dinas, melainkan mobil pribadi. Jadi, kayak DP, beli motor DP, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini secara umum," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.