JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang juga ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara sendiri saat mengusut perkara korupsi. Wewenang tersebut, menurut Dian, merupakan milik Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saya kira walaupun yang bersangkutan (KPK) berkompetensi, tetap bahwa hasilnya jadi alat bukti tidak bisa. Kewenangan kerugian negara harus berasal dari orang di luar penyelidik atau penyidik," kata Dian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Dian dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK.
Dian menjelaskan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara nantinya akan dibuktikan di dalam persidangan oleh seorang ahli. Sementara, penyelidik maupun penyidik tidak diperkenankan memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan.
"Lagipula, kalau penyelidik yang memeriksa di sini, akan terjadi conflict of interest karena posisinya. Oleh sebab itu keterangan ini haruslah keterangan ahli," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.