Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat, Jokowi Dianggap Tak Berpihak kepada Rakyat

Kompas.com - 02/04/2015, 11:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Presiden Joko Widodo menaikkan anggaran uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat dinilai bertentangan dengan sosoknya yang selama ini dekat dengan rakyat. Jokowi dianggap sudah tak lagi berpihak kepada rakyat, tetapi justru kepada para pejabat dan elite politik.

"Sekarang, hatinya Jokowi bukan buat rakyat," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2015).

Menurut Hendri, sosok Jokowi yang dekat dengan rakyat itulah yang membawanya terpilih menjadi orang nomor satu di negeri ini. Namun kini, Jokowi mengambil kebijakan tingkat elite di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga bahan pokok yang menyengsarakan rakyat. "Itu uangnya dari mana? Dari subsidi BBM yang ditarik?" ujar Hendri.

Hendri juga mempertanyakan sikap Jokowi, yang sempat menolak pengadaan mobil untuk kabinetnya pada masa peralihan pemerintahan lalu. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi melakukan pengadaan 72 Mercedes-Benz E Class 400 untuk kabinet Jokowi-Kalla. Nilai lelangnya mencapai Rp 91,94 miliar. Namun, lelang itu akhirnya dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah memicu kontroversi di masyarakat. Ketika itu, Jokowi dan JK kompak menolak menggunakan pengadaan mobil yang dilakukan SBY itu. (Baca: Ini Alasan Pemerintah Batalkan Pembelian Mercy untuk Kabinet Jokowi)

"Ya, itulah Jokowi, membingungkan," ucap Hendri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Jika pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, fasilitas tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com