JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian mengatakan, penggeledahan di bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana oleh petugas Bareskrim Polri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Selain menggeledah ruangan Denny, kata Ferdinand, kemungkinan polisi juga akan menggeledah kantor Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Umum.
"Penggeledahan di lantai lima, di ruangan beliau (Denny) dulu dan kemungkinan ada diteruskan ke Karo Keuangan dan Karo Umum," ujar Ferdinand di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ferdinand mengatakan, dari ruangan Denny, petugas menyita sejumlah dokumen. Kemungkinan, kata Ferdinand, dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri. (Baca: Bareskrim Geledah Bekas Ruangan Denny di Kemenkumham)
"Ketika beliau menjadi wamenkumham di mana ada beberapa dokumen. Hanya mencari semua hasil pekerjaan pak wamen. Semua dokumen," kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, meski ruangan Denny telah ditinggalkan, namun dokumen-dokumen Denny semasa menjabat sebagai Wakil Menteri masih berada di sana. Ia menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan sebanyak 15 orang.
Hingga pukul 13.30 WIB, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham. Polisi telah menetapkan mantan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.