Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway'

Kompas.com - 28/03/2015, 11:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi 'payment gateway', mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik.

Kuasa hukum Denny, Defrizal Djamaris mengatakan, keberadaan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sesuai SK Kesekjenan tentang proyek ini, Denny sebagai pengarah. Beliau tidak pernah langsung menunjuk vendor, yang putuskan itu tim," ujar Defrizal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Defrizal mengatakan, kedua vendor tersebut memang dikenal memiliki sistem yang bagus terkait pembayaran via elektronik. Sebab, dua vendor itu terkait dengan seluruh bank swasta yang ada di Indonesia. Hal itu tentu akan mempermudah proses pembayaran. "Yang punya teknologi payment gateway itu ya mereka. Bisa bayar multibank, multipayment, bisa electronic banking, kartu kredit," ujar dia.

Pernyataan bahwa Denny menunjuk langsung dua vendor dilontarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto. "Dia merancang dan memiliki inisiatif untuk melibatkan dua vendor sistem itu," ujar Rikwanto, Kamis (26/3/2015) lalu.

Kedua vendor itu membuka satu rekening untuk menampung uang pembayaran pembuatan paspor. Penyidik menganggap hal itu menyalahi aturan, sebab uang mengendap di rekening dua vendor terlebih dahulu, baru disetorkan ke bendahara Negara. Seharusnya, uang itu langsung ke kas Negara.

Penyidik, lanjut Rikwanto, masih menunggu hasil audit kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian Negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com