Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Nilai Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Timbulkan Kontradiksi

Kompas.com - 25/03/2015, 14:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Imparsial Muhammad Isnur menyebutkan adanya kontradiksi dalam berkas pemberian bebas bersyarat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM dengan pernyataan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Isnur mengatakan, dalam sebuah pernyataan kepada media, Pollycarpus tetap membantah keterlibatan dia dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, dalam berkas yang dikeluarkan Menkumham, tertulis bahwa Pollycarpus sudah menyesali perbuatannya sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Nah, ini yang menarik. Isi berkas yang dikeluarkan Menkumham berlawanan dengan pernyataan Pollycarpus sendiri," ujar Isnur saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

Menurut Isnur, jika Polycarpus benar-benar mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, seharusnya hal itu menjadi keterangan yang mendukung terungkapnya aktor-aktor lain di balik pembunuhan Munir. Ia berharap, pengadilan mampu membuktikan bahwa pembebasan terhadap Pollycarpus tidak memenuhi syarat.

"Kalau benar dia (Polycarpus) mengakui perbuatannya, lantas apa peran dia, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang menyuruh dan siapa yang mendanai," kata Isnur.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com