Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar: Konyol, Anggota DPR Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Kompas.com - 18/03/2015, 12:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti berpendapat, rencana pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merupakan hal yang konyol. Menurut dia, hak angket tidak bisa digunakan terkait kinerja menteri.

"Konyol, anggota DPR tidak bisa ajukan hak angket ke Menkumham. Apa dasarnya?" ujar Ikrar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2015).

Ikrar mengingatkan para anggota DPR RI yang hendak mengajukan hak angket bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Hak angket parlemen itu hanya dapat diajukan ke presiden. (baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)

Ikrar menjelaskan, dalam sistem pemerintah parlementer, eksekutif dan legislatif berada di satu institusi. Artinya, anggota kabinet adalah sekaligus anggota parlemen. Dalam situasi ini bisa saja parlemen mengajukan hak angket ke anggota kabinet.

"Indonesia dulu pernah menggunakan sistem parlementer, tapi ingat, sistem sekarang itu presidensial. DPR tidak ada urusannya sama menteri," ujar Ikrar. (baca: Yusril: Menkumham Tak Paham Tugasnya atau Ingin Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi?)

"Bahkan, sebenarnya tak ada itu rapat dengar pendapat DPR RI dengan menteri. Menteri itu urusannya, hubungannya ke presiden saja. Tapi sejauh ini dimaklumi untuk komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif saja," lanjut dia.

Ikrar yakin anggota DPR RI sebenarnya tahu bahwa hak angket hanya dapat diajukan ke presiden. Namun, Ikrar menganggap bahwa mereka yang mengajukan hak angket sudah tidak memiliki cara lain menerima kekalahan akibat keputusan Yasonna.

Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana itu muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Menkumham Diberi Waktu Sepekan untuk Sikapi Peringatan KMP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com