Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham dan Dirjen AHU Dilaporkan Menyalahgunakan Wewenang Terkait Golkar

Kompas.com - 17/03/2015, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ridwan Bae dan John K Azis, merampungkan laporannya di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Mereka melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Krisnowo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami melaporkan mereka dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dia sebagai menteri," ujar Ridwan setelah melapor di teras Bareskrim, Mabes Polri, Selasa sore.

Laporan itu terdaftar di dalam laporan polisi nomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015. Seiring dengan laporannya tersebut, pihaknya menyerahkan bukti kepada penyidik, yakni putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, surat penjelasan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai kubu Agung Laksono, dan artikel berita.

Bentuk dari penyalahgunaan wewenang sang menteri adalah salah mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Menurut pihaknya, Mahkamah Partai Golkar sama sekali tak memutuskan untuk memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono. Namun, Menkumham menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alas kebijakan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Ketika ditanya kenapa bukan Muladi selaku hakim Mahkamah Partai Golkar yang melaporkan Yasonna atas tindakan salah mengutip putusan, Ridwan menegaskan bahwa itu adalah hak yang dimiliki oleh pihaknya. Sebab, kepengurusannya dirugikan dengan putusan Menkumham itu.

"Di sini, kami yang dirugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini, yang berkepentingan itu kami," kata Ridwan.

Ridwan dan John berharap, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan diskusi singkatnya saat melapor, penyidik menerima dengan baik laporan tersebut. Penyidik berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yasonna untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com