Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Kan Belum Tentu Tersangkanya Denny Indrayana

Kompas.com - 16/03/2015, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang tidak kooperatif terhadap kepolisian. Apalagi, Denny saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Kan belum tentu tersangkanya Pak Denny. Kelihatannya ada kekhawatiran tertentu. Atau mungkin sengaja ulur waktu sehigga panjang persoalannya," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Badrodin, Denny tak perlu khawatir dan merasa dikriminalisasi karena selama ini gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Badrodin menjamin kasus yang menjerat Denny ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh KPK versus Polri yang terjadi belakangan ini.

"Kasus Denny ini beda. Kami dapat masukan dari BPK. Kami menyelidiki dan unsurnya terpenuhi. Tapi ini kan baru diperiksa sekali, sudah minta berhenti," ujar Badrodin.

Calon kapolri itu menambahkan, permintaan Denny yang mau diperiksa dengan didampingi pengacara tidak relevan. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi memang tidak perlu didampingi pengacaranya.

"Di KPK juga tak pernah protes dan kalau saksi tidak perlu didampingi pengacara. Harusnya sama standarnya, tidak ada yang berbeda," ucap jenderal bintang tiga ini.

Pada Kamis (12/3/2015) lalu, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Ketika itu, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas. Adapun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny juga tak menghadiri panggilan dan justru mengadukan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri ke Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com