Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket ke Menkumham Baru Digunakan KMP jika Terpaksa

Kompas.com - 13/03/2015, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Meski melawan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tetapi fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih belum memutuskan untuk menggulirkan hak angket. Hak menyelidiki yang dimiliki oleh setiap anggota DPR itu baru akan digunakan dalam keadaan terpaksa.

"Bila dalam keadaan terpaksa, kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak konstitusi kami yang diberikan Undang-Undang 1945 dan undang-undang lainnya yang berlaku kepada pemerintah, terhadap situasi dan kebijakan yang sudah diambil Menkumham," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam pernyataan sikap KMP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, dan Dimyati Natakusuma (PPP kubu Djan Faridz). Hanya PAN yang tak hadir karena masalah teknis.

Selain hak angket, anggota DPR juga memiliki hak interpelasi atau hak bertanya dan hak menyatakan pendapat. Namun, sejak awal, rapat konsultasi yang dilakukan Aburizal Bakrie bersama DPD I dan II seluruh Indonesia sudah menghasilkan keputusan agar digunakan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang janggal dalam keputusan Menkumham tersebut.

"Kami ingatkan Menkumham bahwa negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebagai menteri hukum, seharusnya Laoly bertindak hati-hati, tidak melawan UU," ujar Bambang.

Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memutuskan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Aburizal: Keputusan Menkumham Cederai Keadilan dan Demokrasi)

Menkumham meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com